ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Sementara subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama ,” jelas Raka Putra Dharmana.

Sebagai tindak lanjut proses hukum lanjut lanjut Raka Putra tersangka Lusia Tuti Fernandez dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka.

“ Sebelum penahanan, tersangka Lusia Tuti Fernandez telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan SEHAT untuk menjalani masa penahanan ,” sebut Raka Putra Dharmana.

Baca Juga :  Polda NTT Gelar Apel Serpas Personel BKO Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Dia menyebutkan proses pengantaran tersangka Lusia Tuti Fernandez ke Rutan dilakukan dengan aman dan lancar pada pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA, sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“ Kejaksaan Negeri Flores Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain ,” tutup Raka Putra Dharmana

  • Bagikan