ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Yoseph Nahak dan Henderina Benu, orang tua Alamarhum Kendi Afdodis Nahak, korban yang ditembak dan dinyatakan meninggal oleh pelaku utama Jonisius Bere Siri Alias Joker dan kawan-kawan, warga Desa Lorutolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka pada 28 April 2023 silam, merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Atambua, Rabu, 20 September 2023.
Pasalnya, dalam tuntutan JPU tidak memasukan unsur pembunuhan berencana seperti yang diamanatkan dalam Pasal 340 Kutab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana dalam melakukan perbuatan, pelaku bersama rekan-rekannya sudah merencanakan hal tersebut terlebih dahulu sebelum keluar untuk mencari korban.
“Jujur kami kecewa dengan tuntutan jaksa yang tidak memasukan unsur pembunuhan berencana. Tetapi kami hormati proses hukum yang ada sambil meminta agar majelis hakim adil dalam perkara ini. berikanlah hukum yang maksimal kepada para pelaku,” ungkap Ayah korban Yoseph Nahak kepada wartawan, Kamis, 21 Setember 2023.
Yoseph bersama Henderina sang istri sangat terpukul apabila mengingat kejadiaan naas yang menimpah Putera mereka. Kendi sang anak menurutnya baru berumur 15 tahun dan masih memiliki masa depan yang panjang, Namun takdir berkata lain, Kendi harus meninggal akibat perbuatan Jonisius Bere Siri Alias Joker bersama rekan-rekannya. Untuk itu dirinya hanya pasrah menerima keputusan hakim nantinya.
“Saat ini kami hanya berdoa dan pasrah tunggu keputusan. Kami serahkan semua kepada hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang maksimal dan adil bagi kami. Prinsipnya darah anak kami harus dibayar dengan darah. Sebab perbuatan para pelaku sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan,” ujarnya.
Peristiwa meninggalnya Kendi Nahak tersebut bermula saat dirinya pada 28 April 2023, korban bersama sesama rekan perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) sedang melakukan Latihan regular di SDK Kota Bone, Desa Bonetasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pada pukul 21.00 Wita, datang pelaku bersama delapan rekannya langsung melakukan penyerangan menggunakan Senapan Angin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.