KUPANG, fokusnusatenggara.com— Berkas ketujuh tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
” Berkas ketujuh tersangka kasus TPPO semuanya telah dinyatakan P21 dan siap disidangkan,” kata Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H ( 8/3)
Ketujuh tersangka yang telah dinyatakan P21 yaitu:
- Ruly (Modus Pemagangan Taiwan)
- Vindi Nada Nanta (Modus Pemagangan Taiwan)
- Bramansata (Modus Pemagangan Taiwan)
- Doris (Modus Pemagangan Taiwan)
- Igsan Manao (Modus Jaringan Entikong)
- Agus Sila (Modus Anak di Bawah Umur)
- Asnat Tafuli (Modus PMI Malaysia)
Untuk menghindari tawaran pekerjaan diluar negeri oleh oknum yang tidak jelas statusnya, Kombes Henry menghimbau agar masyarakat pencari kerja jangan tergiur dengan bujukan itu. Jika ditemukan agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











