ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Tegaskan Uang Rp 5 Juta dari PDAM TTU Terkait PPh 21 Jadi Barang Bukti

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Raka
Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menegaskan uang Rp 5 Juta adalah barang bujti ( Ist )

Atas temuan itu lanjut Raka Putra  pada tahap penyelidikan tepatnya 11 Maret 2026, saksi ESK disebut menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp5 juta kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU, Semuel Otniel Sine.

“Penitipan uang tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun paksaan dari pihak mana pun,” jelas Raka Putra.

Menurut Raka  , penitipan uang tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, uang sebesar Rp 5 juta tersebut resmi disita penyidik pada 30 April 2026 dan kini digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana.

Baca Juga :  Pasukan TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Mantan Kapolsek Mulia Iptu Djamal  di Puncak Jaya

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap dokumen, barang, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024,” tutup Raka Putra

 

  • Bagikan