Atas temuan itu lanjut Raka Putra pada tahap penyelidikan tepatnya 11 Maret 2026, saksi ESK disebut menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp5 juta kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU, Semuel Otniel Sine.
“Penitipan uang tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun paksaan dari pihak mana pun,” jelas Raka Putra.
Menurut Raka , penitipan uang tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, uang sebesar Rp 5 juta tersebut resmi disita penyidik pada 30 April 2026 dan kini digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap dokumen, barang, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024,” tutup Raka Putra
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











