KUPANG,fokusnusatenggara.Com – Albert Solo, pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT diduga menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas. Penganiayaan terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
Penganiayaan dilaporkan terjadi ketika korban pulang kerja dari kantornya Dispora NTT. Saat turun dari jasa motor ojek, dia langsung dianiaya secara brutal. Tetangga yang ingin melerai pun ikut diancam pelaku.
Akibat penganiayaan berat itu, Maria tewas pada Senin (12/8/2024) sore di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kota Kupang, NTT. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kota Kupang itu setelah diantar oleh tetangganya lantaran sudah tak sadarkan diri.
“Dia dianiaya dari hari Sabtu, karena kondisinya sudah kritis baru diantar tetangga ke RS Leona. Tiba di rumah sakit dokter nyatakan Maria sudah meninggal dunia,” ujar sepupu Maria, Ones Putra ( 12/10).
Ones menjelaskan penganiayaan berawal saat Maria baru pulang dari kegiatan Dispora NTT bersama tukang ojek. Saat tiba di rumah, Albert langsung menganiaya istrinya secara membabi buta.
“ Para tetangga yang hendak melerai pun diancam oleh Albert. Sehingga Albert menganiaya Maria hingga sekarat ,” sebut Ones Putra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.