ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Tangani 364 Perkara Korupsi Sepanjang Tahun 2025 dan Selamatkan Rp16,7 Miliar Uang Negara

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kinerja Pidsus Kejati NTT sepanjang 2025 juga ditandai dengan pengungkapan sejumlah kasus strategis yang menarik perhatian publik. Di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.

Baca Juga :  Orang Tua Korban Kendi Nahak Kecewa Dengan Putusan Hakim

Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, dan penyidik Pidsus Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.561.215.650.

Selain itu, Kejati NTT juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Efendi, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Leo Darwin, dan Harry A. Riwu Kaho.

Baca Juga :  Dukung Proyek Strategis di NTT, Kejati dan PT Adhi Karya Tandatangani PKS

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp50 miliar. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor perbankan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Roch Adi Wibowo.

Baca Juga :  Kajati NTT Bagikan 500 Takjil untuk Warga di Depan Kantor Kejati

 

  • Bagikan