Kinerja Pidsus Kejati NTT sepanjang 2025 juga ditandai dengan pengungkapan sejumlah kasus strategis yang menarik perhatian publik. Di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.
Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, dan penyidik Pidsus Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.561.215.650.
Selain itu, Kejati NTT juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Efendi, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Leo Darwin, dan Harry A. Riwu Kaho.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp50 miliar. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor perbankan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Roch Adi Wibowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











