KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan rotasi dan penyegaran pejabat struktural sebagai langkah strategis dalam penguatan organisasi serta peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada Selasa (5/4) di Aula Lopo Sasando, Kupang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch. Adi Wibowo. Prosesi berlangsung khidmat sejak pukul 09.00 WITA, meliputi pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Daftar Pejabat yang Dilantik di Kejati NTT:
1. Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
2. Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende
3. Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao
4. Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada
5. Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia. Proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif guna memastikan kualitas, kapabilitas, serta integritas setiap pejabat yang dipercaya mengemban amanah.
Ia juga mengutip pesan ST Burhanuddin bahwa semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kepentingan pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











