KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mencatat kinerja signifikan dalam penanganan tindak pidana khusus sepanjang periode Januari hingga 30 Desember 2025. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT berhasil menangani ratusan perkara korupsi dari tahap awal hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa secara kumulatif terdapat 364 penanganan perkara, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi dan progresivitas kinerja jajaran Pidsus Kejati NTT dan Kejari se-NTT dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Roch Adi Wibowo kepada awak media Selasa, 6 Januari 2026.
Pada tahap penyelidikan, tercatat sebanyak 106 perkara tindak pidana korupsi, dengan rincian 12 penyelidikan ditangani langsung oleh Kejati NTT dan 94 penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri se-NTT.
Sementara itu, pada tahap penyidikan, terdapat 89 perkara, terdiri dari 21 perkara yang ditangani Kejati NTT dan 68 perkara oleh Kejari se-NTT.
Untuk tahap penuntutan, Kejati NTT mencatat 86 perkara, yang berasal dari 63 perkara internal kejaksaan, 22 perkara dari kepolisian, serta 1 perkara dari kepabeanan. Adapun pada tahap eksekusi, berhasil dilaksanakan terhadap 83 perkara.
Selain penegakan hukum, Kejati NTT juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp16.767.490.077,84.
Berdasarkan data satuan kerja, Kejati NTT menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penyelamatan sebesar Rp4,1 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebesar Rp2,6 miliar, dan Kejaksaan Negeri Lembata sebesar Rp2,1 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang mencatat jumlah penuntutan tertinggi dengan total 17 perkara, yang berasal dari hasil penyidikan kejaksaan dan kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











