KUPANG, fokusnusatenggara.com — Karo SDM Polda NTT Kombes Pol. Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas dan Pelatihan Fungsi Kehumasan Polda NTT Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Hotel Sylvia Kupang, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama Polda NTT, para Kasi Humas Polres jajaran, personel pengemban fungsi kehumasan, serta sejumlah narasumber yang memberikan penguatan terkait strategi komunikasi publik dan literasi digital.
Dalam kesempatan tersebut, Karo SDM Polda NTT membacakan sambutan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. yang menekankan pentingnya peran Humas Polri di era digital saat ini.
Kapolda NTT menyampaikan bahwa fungsi humas tidak lagi sekadar menjadi penyambung informasi, tetapi telah menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik, menjaga ruang digital yang sehat, serta menumbuhkan optimisme dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.
“Di era digital saat ini, Humas Polri bukan hanya menjadi penyambung informasi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik, menjaga ruang digital yang sehat, serta menumbuhkan optimisme dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol. Juli Agung saat membacakan sambutan Kapolda NTT.
Rakernis tahun ini mengusung tema “Strategi Humas Polda NTT dalam Rangka Mewujudkan Literasi Digital Guna Terpeliharanya Polda NTT Penuh Kasih.”
Menurut Kapolda NTT, tema tersebut sangat relevan dengan tantangan perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang terus berkembang pesat. Literasi digital, kata Kapolda, bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan menyaring informasi, menangkal hoaks, serta membangun komunikasi yang positif dan mencerdaskan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











