ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Jaksa Sita Handphone Mantan Kadis PUPR NTT dan Dua PPK Setelah Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperdalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai.

Perkembangan terbaru, pada Senin (21/10/2024) malam, penyidik menyita tiga unit handphone milik para saksi usai mereka menjalani pemeriksaan.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT., serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, yakni Yohanes Gomeks (PPK II) dan A.S. Umbu Dangu, ST. (PPK I).

Baca Juga :  Pemprov NTT Apresiasi Polresta Kupang Kota Jaga Keamanan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

Proses penyitaan handphone ini sempat diwarnai penolakan dari para saksi, khususnya Yohanes Gomeks dan Umbu Dangu.

Mereka merasa keberatan saat diberitahu penyidik bahwa handphone mereka akan disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Namun, setelah dilakukan penjelasan lebih lanjut, ketiganya akhirnya menyerahkan handphone masing-masing kepada penyidik sekitar pukul 19.00 WITA.

Tiga handphone yang disita penyidik sebagai barang bukti masing-masing, Samsung Galaxy Fold 4 warna hitam milik Andry Santo Umbu Dangu (PPK I).

Kemudian, Samsung Galaxy S10+ warna hitam milik Maksi Nenabu (Pengguna Anggaran), dan Oppo Reno 8 warna putih – milik Johanes Gomeks (PPK II).

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek 25 Sekolah di Kupang, Kejati NTT Tetapkan Tiga Orang

Proyek tersebut, yang dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.848.907.512,28, diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dalam proyek ini, Maksi Nenabu diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Yohanes Gomeks (PPK lanjutan) dan A.S. Umbu Dangu (PPK pertama) diperiksa sebagai PPK yang terlibat dalam pelaksanaan proyek sejak awal hingga selesai.

Penyidikan sempat terhenti untuk istirahat makan siang dan dilanjutkan pada sore hari hingga malam.

Baca Juga :  Rugikan Negara Mencapai 900 Miliar, Tim Pidsus Kejati NTT Sita Tanah Milik Konay

Maksi Nenabu diperiksa oleh penyidik Lutfi Kusumo Akbar, S.H., kemudian A.S. Umbu Dangu diperiksa oleh penyidik Jacky Lomi, S.H., dan Yohanes Gomeks diperiksa oleh Bangkit Simamora, S.H.,M.H.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

“Kami telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam minggu ini, ada sekitar 20 saksi yang akan kami periksa,” ungkap Mourest A. Kolobani, S.H., M.H seperti dilansir penatimor.com.

  • Bagikan