ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Komitmen Berantas Korupsi Kajati NTT Tegaskan Belum Puas Tapi Akan Diupayakan Lebih Baik Kedepan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, Kejati NTT telah menangani 76 kasus yang masuk ke pengadilan, dengan 67 di antaranya merupakan hasil penyelidikan kejaksaan di 22 kabupaten/kota.

Kepada awak media dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024 pada Senin, 9 Desember 2024, Zet Tadung Allo menyampaikan bahwa belum sepenuhnya puas dengan kinerja yang telah dicapai.

Baca Juga :  Buka Ruang Konsultasi Gratis bagi Masyarakat, Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum

“Saya belum puas menilai kinerja ini. Berikan saya waktu lebih lama untuk memberantas korupsi. Tetapi ke depan, kita akan berusaha berbuat yang lebih baik lagi,” kata Zet Tadung Allo yang didampingi Aspidsus, Ridwan Angsar.

Tidak  semua kasus korupsi ke Pengadilan

Zet Tadung Allo menebutkan bahwa tidak semua kasus korupsi dapat ditingkatkan statusnya hingga proses pengadilan. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk kurangnya bukti yang memadai atau keterbatasan lainnya.

Baca Juga :  Kapolda NTT dan DPD LVRI Bahas Peran Veteran dalam Pembinaan Moral Bangsa

“Tidak semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi dihukum. Antaranya seperti kerugian negara kecil berkisar Rp100 juta akan diserahkan ke APIP, pihak inspekorat daerah  setempat ,” jelas Zet Tadung Allo.

  • Bagikan