KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, Kejati NTT telah menangani 76 kasus yang masuk ke pengadilan, dengan 67 di antaranya merupakan hasil penyelidikan kejaksaan di 22 kabupaten/kota.
Kepada awak media dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024 pada Senin, 9 Desember 2024, Zet Tadung Allo menyampaikan bahwa belum sepenuhnya puas dengan kinerja yang telah dicapai.
“Saya belum puas menilai kinerja ini. Berikan saya waktu lebih lama untuk memberantas korupsi. Tetapi ke depan, kita akan berusaha berbuat yang lebih baik lagi,” kata Zet Tadung Allo yang didampingi Aspidsus, Ridwan Angsar.
Tidak semua kasus korupsi ke Pengadilan
Zet Tadung Allo menebutkan bahwa tidak semua kasus korupsi dapat ditingkatkan statusnya hingga proses pengadilan. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk kurangnya bukti yang memadai atau keterbatasan lainnya.
“Tidak semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi dihukum. Antaranya seperti kerugian negara kecil berkisar Rp100 juta akan diserahkan ke APIP, pihak inspekorat daerah setempat ,” jelas Zet Tadung Allo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











