ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Kombes Donal Parlaungaan Simanjuntak Dipecat

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com   Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Hukuman itu sebagai konsekuensi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.

Korban pemerasan adalah warga negara Malaysia, yang secara mendadak diwajibkan tes urine. Mereka pun kemudian sebagian ditahan, meski hasil tes negatif dan dilepas setelah menebus uang puluhan juta rupiah.

Sanksi kepada Kombes Donald Parlaungaan dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. Keputusan sidang menetapkan Kombes Donald melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Ikuti Rapurna TMMD ke 45 Tahun 2024 Secara Virtual

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu. Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit) seperti dilansir republika.co.id .

Anam menjelaskan, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan. Hanya saja, identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan. “Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucap Anam.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Kapolda NTT Pastikan Siap Amankan Nataru

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Kombes Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. Donald adalah pejabat tertinggi di bidang reserse narkoba yang terjerat kasus pemerasan.

“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” kata Anam menjelaskan.

  • Bagikan