KUPANG, fokusnusatenggara.com – Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 349 / XII / 2024 / SPKT / POLDA NTT pada 6 Desember 2024. Tersangka berinisial AS kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (8/12/2024).
Kabidhumas mengatakan bahwa kasus ini terungkap ketika keluarga korban FMN melaporkan dugaan perdagangan orang pada hari Jumat 6 Desember 2024 sekira 20.00 WITA di Mapolda NTT.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS”, ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp 300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.
Korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. Korban datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka. Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka.
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











