Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa. Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran terhadap 18 anggota polisi.
Mereka yang disidang sebelumnya sudah menjalani patsus kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami laporan seorang penonton dari Malaysia yang diduga ditangkap dan diperas oleh sekelompok polisi. Penonton diperas melalui tes urine dadakan terkait tudingan dugaan narkoba saat Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 .
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi
Kasus itu mencuat setelah terdapat unggahan di akun X @Twt_Rave, yang membagikan informasi sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia. Dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
“Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp 32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif,” tulis akun tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











