ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Korban Pemerkosaan, Oknum Polisi Aipda Paulus Salo Sudah Ditahan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

WEETABULA,fokusnusatenggara.com  — Kasus pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan MML ( 25 ) yang dilakukan oknum anggota Polsek Wewewa Selatan Aipda Paulus Salo sudah ditangani Polres Sumba Barat Daya.

Dalam keterangannya saat konferensi pers pada Sabtu (07/06/2025) malam Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu, SIK, M.Si menegaskan, perbuatan oknum polisi tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam konferensi pers ini Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, SH, Kasi Humas IPTU Bernardus B. Kadi, SH, dan Kadi Propam IPDA Kordianus Andi, SH.

Baca Juga :  Breaking News! Audit BPK Temukan Kerugian Negara Kasus MTN 50 M Bank NTT, Siapa Bakal Tersangka ? 

“Seperti rekan-rekan ketahui di media dan memang seperti itu setelah hasil investigasi kami bersama Pak Wakapolres, Kasi Propam untuk terduga pelanggar inisial AIPDA PS sudah kami lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres.

Saat ini, lanjutnya lagi, status untuk proses pelanggaran kode etik sudah dinaikkan ke posisi penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penanganan khusus sejak hari ini selama 30 hari ke depan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Dana Kapitasi Akhirnya Tahap II, Jaksa Tahan Mantan Kadis Kesehatan, Hosianni In Rantau

Sesuai kronologi, sebut Harianto, kejadian itu bermula saat korban MML datang ke Polres pada Minggu (01/06/2025) untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang menimpa dirinya.

Awalnya MML warga Desa Mandungo melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan sesuai pasal 285 KUHP ke Polsek Wewewa Selatan.

Setelah itu korban diarahkan untuk melapor ke Polres karena pihak Polsek tidak berwenang menangani perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga :  Polres Rote Ndao Amankan 6 Imigran Gelap Asal Cina diatas Kapal Tanpa Nama

Kemudian korban dibantu ke Polres untuk melakukan pelaporan.

“Pada tanggal 2 JUni 2025 besok harinya, yang bersangkutan menjemput korban MML di rumahnya dengan alasan hendak melakukan pemeriksaan tambahan dan dibawa ke Polsek,” terang Kapolres.

“Nah di Polsek itulah kejadiannya seperti yang kita sudah lihat di media dan sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

Pihaknya sangat menyesalkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

“Perbuatan ini mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.

  • Bagikan