Saat ini sudah ada beberapa anggota yang sudah dimintai keterangan yakni terlapor sendiri, anggota yang piket saat itu yang berada dilokasi kejadian serta anggota Polresta kupang kota.
“Saat itu, ada seorang ibu yang tergabung dalam arisan online yang mengadu karena dikeluarkan dari grup arisan oleh admin karena ibu tersebut sudah satu minggu tidak setor uang arisan. Lalu ibu itu datang ke polresta bersama seorang ibu lain yang mengaku pengacaranya dan dipertemukan dengan anggota reskrim. Karena saat itu korban tidak membawa bukti, sehingga oleh anggota reskrim ibu tersebut diminta untuk lengkapi bukti sehingga kasusnya cepat. Setelah itu merekapun pulang” kata Kapolresta Kombes Djoko Lestari, S.I.K., M.Si.
“Beberapa saat kemudian, ibu tersebut bersama pengacaranya ke Polsek Maulafa (karena salah satu admin arisan berdomisili di sikumana) dan menyampaikan hal itu ke anggota yang piket. Tak lama berselang keluarlah pak Aiptu Ch.H. lalu membantu meluruskan perbincangan itu. Kata pak Ch. karena tempat terjadi tranfer uang itu diwilayah oesapa sehingga kami sarankan ibu ke Polsek Kota Lama untuk membuat Laporan. Lalu terjadi perdebatan antara pak Ch. dengan Pengacara dimaksud. Namun setelah dari Polsek Maulafa, ibu tersebut membuat Laporan di Polsek Kota Lama dan diterima” sambung Kombes Djoko.
“Semua sedang berproses, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kalau melanggar aturan pasti saya tindak, saya tidak main main” tutup Kapolresta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











