KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menangani kasus laboratorium Komputer Poltekes terus memproses hukum kasus tersebut. Padahal disatu sisi, Direktur Poltekes Kupang, Irfan telah menitipkan uang Rp200 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan hingga kini pihaknya masih menungggu Perhitungan Kerugian Negara ( PKN).
Dia menegaskan, penitipan uang oleh pihak terkait tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium komputer di Poltekkes Kupang.
“ Proses hukum kasus tersebut terus digenjot sambil menunggu hasil perhitungan negara (PKN). Niat baik penitipan uang Rp200 Juta itu kami hargai ,” kata Kajari Kota Kupang Shirley Manutede (12/2) seraya menyebutkan kerugian negara sesuai perhitungan kasar kerugian negara melebihi Rp200 Juta.
Shirley menjelaskan, uang Rp200 juta tersebut baru sebatas penitipan sementara dalam proses penyidikan. Dia, Direktur berjanji akan menambah lagi setelah ada perhitungan PKN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











