Bantah Berkas P 21 Dipaksakan
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede menegaskan penahanan 20 hari untuk 7 tersangka kasus pembunuhan Sabastian Bokol dimasa penuntutan akan dilimpahkan ke Pengadilan secepatnya.
“ Kami menahan 7 tersangka untuk 20 hari. Namun kami upayakan untuk secepatnya melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum masa penahanan 20 hari ini berakhir ,” tegas Shirley Manutede ( 3 /4 )
Shirley juga memahami protes keluarga 7 tersangka yang mempersoalkan perkara ini tuntas seperti P21 yang dipaksakan, kala penyerahan tahap 2 Selasa 31 Maret 2026 lalu dimana mereka katakana P 21 dipaksakan.
“ Saya memahami protes Bapak mama terkait berkas tahap 2, P 21. Namun perlu dipahami juga bahwa penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Krimum dipimpin Kompol Edy tentunya sudah bekerja maksimal bersama timnya. Lebih dari itu tentunya jaksa peneliti juga tidak muda menyatakan P 21 kalau berkasnya belum lengkap . Tentu semua ini sudah memenuhi syarat formal sehingga jadi P 21 ,” jelas Shirley.
Karena itu kepada keluarga 7 tersangka yang memprotes di aula Kejari Kota Kupang saat penyerahan tahap 2 Shirley mengatakan silahkan ikuti proses persidangan di Pengadilan.
“ Saya minta Bapak mama tenang dan ikuti sidang di pengadilan. Karena kami hanya menuntut, yang memutuskan adalah Hakim. Kalau ada saksi fakta meringankan silahkan Bapak mama ajukan di Pengadilan ,” tegas Shirley kala itu.
Tujuh tersangka untuk kasus Sabastian Bokol yang diserahkan Direktorat Krimumum Polda NTT ( Tahap 2 ) 31 Maret 2026 itu adalah Moge Ndolu, Ferdinan Ndolu, Jeky Kaife, Wily Tefa,Hafu Selan, Anton Pehang dan Angelus Manek.
Seperti diberitakan sebelumnya Sebastian sebelumnya ditemukan dalam kondisi hangus hampir 100 persen di kali kering belakang TPU Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Dalam kofrensi Pers bersama Kapolda NTT NTT Desember 2026 lalu Kasubdit 1 Kamneg, Kompol Edy ,SH. MH yang mewakili Dir Kirimum kala itu mengatakan bahwa hasil kerja keras timnya berhasil mengungkap kasus kematian Sebastian Bokol Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) asal Sumba Barat Daya (SBD) ditemukan Agustus 2022 lalu diseputaran Kelurahan Liliba.
“ Dari hasil penyidikan kami temukan dua alat bukti yang memadai dan menetapkan 7 tersangka dan menahan mereka dalam kasus pembunuhan Sebastian Bokol ini ,” kata Kompol Edy ( saat itu ).
Kompol Edy menguraikan Penyidik mengungkap, kasus ini bermula dari pertemuan tak terduga antara korban dan para tersangka yang sedang pesta minuman keras. Mabuk yang dipicu kondisi mabuk berubah menjadi aksi kekerasan terkoordinasi di tiga lokasi berbeda:
Lebih lanjut Kompol Edy menyebutkan titik terang muncul setelah polisi:
* Olah TKP ulang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










