KUPANG, fokusnusatenggara.com — Aparat kepolisian dari Subnit I Pidum Polresta Kupang Kota memeriksa seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus yang berkaitan dengan KSP Kopdit Swasti Sari.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam proses internal koperasi yang kini dipersoalkan, Kamis, 4 Juni 2026.
Pejabat yang dimaksud adalah Albinus Yustinus Salem, S.Sos., M.M., yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan (Anjab) pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT.
Albinus adalah Sekretaris Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2022–2025, yang posisinya kini turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang penyidik Subnit I Pidum Polresta Kupang Kota sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diajukan oleh Jefri Tapobali terkait dugaan penyimpangan mekanisme dalam tubuh koperasi KSP Kopdit Swasti Sari.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik dikabarkan mendalami peran Albinus Yustinus Salem yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses rapat internal koperasi yang menghasilkan berita acara perubahan atau keputusan organisasi. Proses tersebut diduga menjadi salah satu titik persoalan karena disebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











