ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Chris Liyanto Keliru, Materi Gugatan Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Chris Liyanto melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).

Sidang tersebut mempertemukan kuasa hukum pemohon praperadilan dengan pihak Kejari Kota Kupang selaku termohon, terkait penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH, M.Hum, menilai dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya keliru karena telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga :  FORKOMA PMKRI Minta Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ketua PMKRI

Menurut Shirley, pernyataan pemohon yang menyebut perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana, tidak tepat dan sudah menyentuh substansi perkara.

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara, dan Chris Liyanto merupakan orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Shirley Manutede.

Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank NTT tersebut, dua tersangka telah berstatus terpidana, sementara dua lainnya sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang. Chris Liyanto sendiri merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut.

  • Bagikan