* Analisis ulang pola kriminal
* Dukungan LPSK untuk melindungi saksi kunci
*Pendekatan emosional kepada warga yang sebelumnya takut bicara, akhirnya 8 saksi fakta bersedia memberikan keterangan konsisten, diperkuat bukti ilmiah dari forensik dan kriminologi.
* Motor pengangkut korban
* Handphone korban yang rusak
* Rekaman CCTV
* Hasil visum dan otopsi lanjutan
* Pemeriksaan Labfor
Semuanya memenuhi unsur pembuktian KUHAP.
Lebih lanjut Kompol Edy menyebutkan juga dalam kasus pembunuhan Sebastian Bokol ada 3 TKP yakni:
TKP 1 – Depan pangkas rambut milik J.K. Pemukulan pertama terjadi di sini.
TKP 2 – Jembatan Ruas Jalan Lakbanu, korban kembali dianiaya hingga tidak berdaya.
TKP 3 – Kali Kering TPU Liliba Korban kemudian diangkut dengan sepeda motor, dibuang, lalu dibakar dengan pertalite untuk menghilangkan jejak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










