ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Irwasda Polda NTT Buka Assasment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri T.A. 2025

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com.com —  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyelenggarakan kegiatan Assasment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2025 yang secara resmi dibuka oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., pada Rabu (30/7/2025).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Tim LSP Lemdiklat Polri dan Tim Bareskrim Polri yang hadir langsung di Mapolda NTT untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap penyidik dan penyidik pembantu dari seluruh jajaran Polda NTT.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko yang dibacakan oleh Irwasda Polda NTT menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran dan dukungan dari tim penguji serta menekankan pentingnya sertifikasi sebagai tolok ukur profesionalisme penyidik Polri.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan Polda NTT: Irjen Pol Rudi Darmoko Lanjutkan Program Irjen Pol Daniel Tahi Monang

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Tim LSP Lemdiklat Polri dan Tim Bareskrim Polri di Polda NTT. Terima kasih atas kesediaan waktu dan kesempatan untuk melaksanakan assessment uji kompetensi terhadap penyidik dan penyidik pembantu jajaran Polda NTT,” ujar Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H

saat membuka kegiatan.

Kapolda juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja jajaran Reserse Kriminal dan Ditpolairud Polda NTT atas keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana selama tahun 2023 hingga 2024. Meski begitu, beliau menegaskan pentingnya pembenahan berkelanjutan guna mewujudkan penegakan hukum yang jujur, adil, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga :  Polri untuk Masyarakat: Kapolda NTT Awali Pembangunan Sumur Bor di Polsek Noemuti Demi Akses Air Bersih

Lebih lanjut, Irjen Pol Rudi Darmoko menekankan bahwa sertifikasi penyidik merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, yang mensyaratkan setiap penyidik dan penyidik pembantu memiliki kemampuan dan integritas moral tinggi, yang dibuktikan melalui uji kompetensi.

“Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan profesi untuk menciptakan penyidik yang Presisi dan profesional, sebagaimana selaras dengan Program Prioritas Kapolri dalam Grand Strategi Polri 2025–2045,” jelas Irwasda saat membacakan sambutan Kapolda.

  • Bagikan