KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di dusun I Ratemangga Desa Ratemangga Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende disegel pemillik lahan, diduga gara-gara ingkar janji pelaksana Pembangunan proyek tersebut tentang bayar ganti rugi tanaman komoditi sang pemilik lahan.
Stefanus Bata pihak yang mengklaim pemilik lahan tersebut kepada media ini pada Kamis, 14 Mei 2026 seusai menyegel bangunan tersebut menjelaskan, ada sejumlah jenis tanaman komoditi di lahan bangunan KDMP yang dijanjikan pelaksana untuk ganti rugi yakni kelapa, kakao, jambu, pala, pisang.
“Informasi adanya ganti rugi tanaman perdagangan ini justru datang dari Ali sendiri, rekanan yang mengerjakan bangunan itu. Si Ali ini 3 kali datang menemui saya dan orang tua saya di rumah dan berjanji, jika pekerjaan bangunan tersebut selesai, maka ia bersama Gret sebagai Big Bos-nya akan datang menemui saya dan orang tua, untuk menyerahkan langsung uang ganti rugi,” beber Stef.
Menurut Stef, sayangnya hingga tenggat waktu dan bangunan itu telah selesai dikerjakan, kompensasi dimaksud sang pelaksana (Ali, red) pun tak kunjung direalisasikan.
Kata Stef, awalnya ia sama sekali tidak mengetahui ada kopensasi ganti rugi tanaman komoditi yang digusur di lahan tanah yang hibahkannya itu, untuk bangunan KDMP. Namun Ali, sang kontraktor sendiri mengaku ada uang ganti rugi tanaman komoditi, yang telah diserahkan kepada kepala desa Ratemangga, Herman Laka.
Karena mendengar kabar konpensasi itu tak sampai ke tangan Stef dan orangtuanya, datanglah Ali menemui Stef dan orang tuanya di rumah dan berjanji untuk menyelesaikan sendiri ganti rugi tersebut.
“Kami kapok berurusan dengan bapak Desa Ratemangga. Uang ganti rugi awalnya sudah kami serahkan ke Kades, tapi belakangan baru kami tahu, bahwa uang itu tidak sampai ke tangan eja Stef, ” ujar Stef mengulangi pengakuan Ali kala itu di hadapannya dan orang tuanya.
Namun hingga hari ini tak ada kabar apapun dari Ali terkait janjinya itu. Hal itulah yang membuat Stef merasa kecewa dan memutuskan menyegel bangunan KDMP desa Ratemangga.
“Saya coba hubungi Ali baik telephon maupun lewat WhatsApp namun tidak direspon. Mungkin saja yang ada dalam isi kepala Ali dan bosnnya Gret, bahwa si tuan tanah ini gampang ditipu dan buta huruf. Jadi gampang aja dipermainkan,” tandasnya.
Stef Bata mengingatkan Kades Ratemangga, Herman Ali untuk tidak boleh membuka ataupun melakukan aktivitas apa pun di area bangunan KDMP itu, sebelum kasus tersebut diselesaikan, di depan Dandim 1602 Ende. Ia juga memastikan akan terus menutup gedung tersebut, selama belum ada kejelasan penyelesaian persoalan tersebut.
Ali, pelaksana Pembangunan Gedung tersebut yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan whatsapp/WA pada Kamis (14/05) pukul 22:19 WITA terkait ganti rugi tanaman komoditi yang di klaim pemilik lahan, melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan, bahwa mereka hanya mengenal pemerintah desa sebagai pemilik lahan, karena lahan tersebut sebelumnya telah dihibahkan pemilik lahan pertama (Stefanus Bata, red) kepada pemerintah desa Ratemangga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











