ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ingkar Janji Ganti Rugi , Pemilik Lahan Segel Bangunan Kopdes Merah Putih di Desa Ratemangga Ende

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
seg
Ingkar janji ganti rugi pemilik lahan segel pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Ratemangga Ende ( Ist )

“Jadi bicara tentang pemilik lahan, bagi kami ya Pemerintah Desa Ratemangga, karena lahan itu sudah dihibahkan pemilik pertama ke Pemerintah Desa dan kami urusannya dengan pemerintah desa,” terangnya.

Dengan demikian, lanjutnya, klaim pihak lain di luar pemerintah desa ia anggap sebagai pemilik lahan gadungan. Walau demikian, ia mengakui memang sebelumnya ada janji dari pihaknya terkait ganti rugi untuk tanaman komoditi yang digusur di atas lahan tersebut, tetapi tidak wajib.

“Tidak wajib, tapi kami mengingat namanya orang punya tanaman, sudah dirawat selama ini, jadi kami harga. Tapi tidak wajib juga. Itu hanya dari pikiran atau niat kami saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Curi Uang di Gereja untuk Judol dan Michat, Mahasiswa di Kota Kupang Diringkus Polisi

Ali mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendatangi rumah Stef Bata (pelaku penyegelan Gedung tersebut, red) untuk melakukan dialog atau diskusi terkait persoalan tersebut dan upaya solusi, namun Stef belum berhasil ditemui.

Ditanyai lebih lanjut, jikalau Pemdes Ratemangga adalah pemilik resmi lahan tersebut (berdasarkan perjanjian hibah, red), mengapa tidak mendatangi saja pemerintah desa secara langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ketimbang mendatangi rumah Stef Bata, Ali mengaku tetap membutuhkan komunikasi dengan Stef, untuk sama-sama memikirkan jalan keluar terbaik.

Baca Juga :  Polda NTT Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

Sementara itu, Kades Ratemangga, Herman Laka yang dikonfirmasi di hari yang sama pada pukul 22:23 WITA membenarkan adanya penyegelan Gedung Kopdes Merah Putih desa Ratemangga. Namun ia menyangkan penyegelan itu tanpa konfirmasi kepada pihak Pemdes, selaku penerima hibah lahan dimana bangunan tersebut berdiri.

“Tanah itu kan sudah dihibahkan kepada pemerintah desa, ya milik pemerintah desa. Jadi seharusnya saat mau melakukan penyegelan, kurang lebih diberitahukan kepada kami, apa alasannya bangunan itu disegel,” tegasnya.

Baca Juga :  Tegas ! Kapolresta Perintahkan Berantas Anggota Nakal, Tanpa Ampun Bagi yang Melanggar

Kades Herman juga bahkan membantah informasi dugaan telah ada uang ganti rugi dari pelaksana pembangunan gedung tersebut atas sejumlah tanaman komoditi yang digusur dari lokasi lahan bangunan Kopdes Merah Putih.

“Berkaitan dgn uang ganti rugi diserahkan kpd Kds Ratemangga sangat tidak benar. Yg dihimpun oleh media itu baru dengar dari sepihak, krn sy selaku Kds Ratemangga belum pernah menerima uang ganti rugi dari pihak kontraktor,” tulisnya dengan nada tegas kepada wartawan.

 

  • Bagikan