KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang, sebut saja Frit Bait diduga melakukan penipuan terhadap sepasang suami isteri Yon Elifas Bani dan isterinya Serliyati Elmada Tampani asal Desa Nunsaen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Korban bernama Yon Elifas Bani, mengatakan peristiwa naas tersebut terjadi pada tahun 2023, saat dirinya dan sang istri, Serliyati Elmada Tampani, memiliki keinginan untuk menjadi guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut pengakuan Elifas, Frit Bait datang menemui mereka dan menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota Pol PP Kabupaten Kupang.
Ia juga mengaku memiliki kedekatan dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang, sehingga mampu “mengurus” kelulusan PPPK tanpa harus mengikuti tes resmi.
“Elifas mengatakan bahwa Frit Bait menyampaikan kepada mereka bahwa ia memiliki kuota sekitar 20 orang yang bisa diurus menjadi PPPK karena memiliki orang dalam,” kata Elifas Bani ( 23/1).
Atas dasar janji tersebut, Elifas dan istrinya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang. Total uang yang diberikan sebesar Rp6.000.000, dengan rincian Rp3.000.000 per orang. Uang tersebut diserahkan pada 21 Maret 2023, bertempat di depan Rumah Sakit Naibonat. “Waktu itu kami kasih uang enam juta, karena saya dan istri masing –masing tiga juta,” kata Elifas.
Elifas juga menegaskan bahwa dirinya dan sang istri tidak pernah mengikuti seleksi atau tes PPPK sama sekali. Hal tersebut dikarenakan Frit Bait meyakinkan mereka bahwa proses tersebut tidak diperlukan karena menggunakan jalur orang dalam. “Kami tidak pernah ikut tes, karena dia bilang tidak perlu tes. Katanya nanti tinggal setor saja,” jelasnya.
Dalam pertemuan saat pengambilan uang, Elifas menyebut bahwa Frit Bait datang menggunakan pakaian dinas Pol PP. Namun demikian, korban mengaku tidak sempat melihat secara jelas nama yang tertera di dada seragam tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











