“Dia pakai baju dinas Pol PP, tapi nama di dada kami tidak sempat lihat,” ujarnya. Seiring berjalannya waktu, janji untuk menjadi guru PPPK tersebut tidak pernah terealisasi.
Hingga kini, Elifas menyebut bahwa nomor telepon Frit Bait sudah tidak bisa dihubungi, dan yang bersangkutan tidak pernah lagi menemui mereka. Lebih memprihatinkan, Elifas mengungkapkan bahwa uang Rp6 juta tersebut sebagian merupakan hasil pinjaman dari koperasi. Akibatnya, hingga saat ini ia dan istrinya harus menanggung kewajiban membayar cicilan setiap bulan, meskipun tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. “Kami berharap uang kami bisa dikembalikan.
Karena uang itu kami pinjam dari koperasi, sekarang kami harus bayar setiap bulan,” ungkap Elifas dengan nada kecewa.
Terkait bukti transaksi, Elifas mengatakan bahwa hanya sebagian uang yang sempat dibuatkan kwitansi, sementara sisanya tidak sempat dibuatkan tanda terima karena alasan pengurusan lain yang disampaikan oleh terduga pelaku.
Frit Bait sendiri, menurut keterangan korban, berulang kali menegaskan bahwa dirinya adalah anggota Pol PP Kabupaten Kupang dan beberapa kali datang menemui korban dengan mengenakan atribut dinas tersebut. Hingga berita ini diturunkan, status dan identitas Frit Bait masih dalam proses investigasi tim media.
Media masih berupaya memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota Pol PP Kabupaten Kupang atau justru oknum yang mengaku sebagai Pol PP untuk melancarkan aksi dugaan penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya calon pelamar PPPK, agar tidak mudah percaya pada janji kelulusan instan, jalur orang dalam, maupun permintaan sejumlah uang di luar mekanisme resmi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











