KUPANG,fokusnusatenggara.com-Empat Pemimpin Redaksi (Pemred) media harian di Kupang- NTT, dalam waktu dekat segera diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan KKN yang dilakukan oleh Karo Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti, dalam kerjasama senilai Rp 900 juta dengan media di NTT.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil 4 orang Pemred media harian di NTT. Pemeriksaan itu mungkin akan dilakukan di kantor masing-masing media, ” kata Kasi Ekomoni Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (31/8).
Dijelaskan Shirley, pemeriksaan itu akan dilangsungkan di kantor masing-masing media. Hal itu dilakukan untuk melengkapi data yang dilaporkan oleh Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT.
Sebelumnya, Lambert Ibi Riti selaku Karo Humas Setda NTT, perah mengatakan dirinya siap dijadikan tersangka, jika terbukti melakukan KKN sesuai laporan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.