Melalui rapat dewan guru yang dilaksanakan pada Senin (2/3), para guru sepakat mengambil sejumlah keputusan terkait peristiwa tersebut.
Salah satu keputusan yang diambil adalah mengeluarkan siswa yang terlibat dari SDN Kampung Baru karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 422.2/861/SDNKB/2026 yang ditujukan kepada siswa bernama Rakki Alsahdi Tapoona, siswa kelas V dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 3144452735/3080.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Kampung Baru dan tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa dasar dikeluarkannya siswa tersebut karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah setelah melaporkan persoalan di kelas kepada orang tuanya yang kemudian datang ke sekolah dan melakukan kekerasan terhadap guru.
Selain itu, pihak sekolah juga mempertimbangkan kondisi psikologis siswa apabila tetap berada di sekolah.
Menurut pihak sekolah, jika siswa tersebut tetap bersekolah di tempat yang sama, dikhawatirkan akan mengalami tekanan psikologis karena menjadi bahan pembicaraan atau perundungan dari teman-temannya serta rasa tidak nyaman dalam berinteraksi dengan para guru, khususnya guru yang menjadi korban.
Meski demikian, pihak sekolah menegaskan tetap bertanggung jawab terhadap hak pendidikan siswa tersebut dengan memberikan pelayanan administrasi berupa surat mutasi pindah sekolah.
Sekolah juga menyatakan siap membantu proses pemindahan data pendidikan siswa melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Sekolah tetap bertanggung jawab dengan melayani administrasi mutasi pindah sekolah dan mutasi data dari Dapodik apabila orang tua telah menemukan sekolah baru bagi siswa tersebut,” demikian keterangan pihak sekolah.
Selain keputusan administratif terhadap siswa, rapat dewan guru juga menyepakati untuk melaporkan peristiwa kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilakukan guna memperoleh rekomendasi visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap guru.
IGI Flores Timur dalam pernyataannya mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh guru korban serta berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan adil.
IGI juga menegaskan bahwa setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan kepada guru dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun perlakuan tidak adil.
Di sisi lain, IGI juga mengingatkan pentingnya tetap memperhatikan hak pendidikan anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, organisasi profesi guru tersebut mendorong agar penyelesaian kasus ini tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik.
IGI Flores Timur juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur untuk memfasilitasi penyelesaian yang bijak dan konstruktif, termasuk kemungkinan penempatan siswa pada satuan pendidikan lain agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
Organisasi tersebut juga mengimbau seluruh pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mengedepankan dialog dan saling menghormati dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua IGI Kabupaten Flores Timur Emanuel Fernandez Numba dan Sekretaris Yohanes Budi Hewen di Larantuka pada 10 Maret 2026 sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi profesi dalam menjaga martabat guru sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan bagi setiap anak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











