LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Avensius Galus, mantan Kepala Desa Lale KecamatanWelak Kabupaten Manggarai Barat NTT ditahan penyiidik Tipikor Kejari Manggarai Barat. Pasalnya Avensius diketahui menggerogoti dana Desa sebesar Rp 650 juta untukmelakukan judi online.
Avensius merupakan Kepala Desa (Kades) Lale periode 2017-2022. Adapun dugaan tindak pidana korupsi dana desa itu dilakukan Avensius pada tahun anggaran 2020-2022.
Perihal tindakan korupsi dana Desa Avensius ini dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya.
Setelah melakukan lidik, kami menemukan indikasi korupsi yang dilakukan mantan Kades Lale, Kecamatan Welak. Kami temukan penyimpangan dana yang digunakan Avensius untuk judi online ,” jelas Wisnu Sanjaya ( 19/9).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











