ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa Rp650 Juta Untuk Judol, Avensius Galus  Mantan Kades Lale Welak Ditahan Penyidik Kejari Labuan Bajo

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Avensius Galus, mantan Kepala Desa Lale KecamatanWelak Kabupaten Manggarai Barat NTT ditahan penyiidik Tipikor Kejari Manggarai Barat. Pasalnya Avensius diketahui menggerogoti dana Desa sebesar Rp 650 juta untukmelakukan judi online.

Avensius merupakan Kepala Desa (Kades) Lale periode 2017-2022. Adapun dugaan tindak pidana korupsi dana desa itu dilakukan Avensius pada tahun anggaran 2020-2022.

Perihal tindakan korupsi dana Desa Avensius ini dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Kendi Nahak Minta Hakim PN Atambua Berikan Hukuman Maksimal Kepada Pelaku

Setelah melakukan lidik, kami menemukan indikasi korupsi yang dilakukan mantan Kades Lale, Kecamatan Welak. Kami temukan penyimpangan dana yang digunakan Avensius untuk judi online ,” jelas Wisnu Sanjaya ( 19/9).

  • Bagikan