ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gusti Giri Anak Durhaka Menyesal, Tidak Diizinkan Melayat Jenasah Ayahnya Yang Telah Dibunuh

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kemudian pukul 22.00 Wita, pelaku yang baru terbangun merasa kehausan sehingga masuk ke dalam rumah untuk meminum air. Namun, korban yang juga sedang berada di dalam rumah sudah terpengaruh miras dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap pelaku dengan mengatakan bahwa;“Binatang, kau bukan anak kandung saya!.”

Tersulut emosi, jelas Kombes Djoko, pelaku, Gusti langsung mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pintu rumahnya kemudian melakukan penikaman pada leher kanan bawah dan tenggorokan korban.

“Setalah itu pelaku langsung menutupi jenazah korban menggunakan kasur, dan pada saat itu juga pelaku yang masih ketakutan kemudian duduk di depan rumahnya sambil termenung menunggu pagi.” ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin, 24 November 2025 pukul 05.00 Wita, pelaku menggembok pintu rumah tersebut dan menghampiri istrinya yang sementara tidur untuk menyampaikan bahwa; “Saya ada kasih masuk bapak (korban) di dalam rumah dan sudah saya gembok, jadi kalian persiapan sudah untuk pulang ke kampung dan saya juga mau lari.”

Selanjutnya pelaku membantu istrinya untuk menyiapkan pakaian. Setelah selesai, ia kemudian pamit dan meminta uang kepada istrinya sebanyak Rp70.000, yang digunakan untuk membayar biaya transportasi menggunakan bus menuju Kabupaten TTS. Pelaku kabur meninggalkan istrinya.

Baca Juga :  Korem 161/WS Menggelar Peringatan Isra Mi'raj Bersama Prajurit PNS dan Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana

Sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku tiba di Kota Soe, TTS, menggunakan bus. Ia kemudian berjalan kaki ke rumah sepupunya Niber Kenaufmone di Desa Kesetnana untuk meminta makan. Selanjutnya ia pamit dan masuk ke dalam hutan seputaran Desa Kesetnana untuk bermalam.

“Pada hari Selasa, 25 November 2025, pelaku berjalan kaki lagi menuju Desa Nusa untuk mencari makan di keluarga istrinya. Namun sebelum sampai, tersangka langsung diamankan oleh Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama dengan Unit Buser Polres TTS yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.” beber Kombes Djoko.

Baca Juga :  Tatap muka bersama Forkopimda, Kapolda NTT: “Dukung Ketahanan Pangan dan Turunkan Stunting di Malaka”

Setelah berhasil diamankan, pelaku memberi gambaran tempat dibuangnya barang bukti yang digunakan untuk menikam korban, sehingga Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan pencarian dan berhasil mengamankan sebilah pisau dengan bercak darah yang masih tertinggal.

“Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur yang biasa digunakan untuk keseharian memasak dengan ukuran pisau yakni panjang keseluruhan pisau 31 Cm, panjang badan pisau 19 Cm, panjang gagang pisau 11 Cm serta lebar pangkal pisau 4 Cm mengerucut ke atas.” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria di dalam sebuah gubuk. Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak, tertutup kasur, dan terdapat luka tusukan di leher. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga :  Bayar Dukun Rp 2,25 Juta Untuk Gugurkan Kandungan Pasangan Kekasih di Kupang Diproses Hukum

Penemuan jenazah terjadi pada Senin (24/11/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah gubuk yang dihuni korban di RT 016, RW 007, Kelurahan Kelapa Lima. Korban teridentifikasi sebagai Oktavianus Giri (63 tahun), seorang buruh harian lepas.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi penemuan berawal sekitar pukul 20.30 WITA, ketika Piket Samapta Polsek Kota Lama mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima, Aipda Erik Fooeh, mengenai adanya penemuan mayat di belakang Ballroom Milenium.

“Petugas Polsek Kota Lama dan Tim Inavis Polresta Kupang Kota yang mendapat informasi tersebut, segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan memulai olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi.

  • Bagikan