KUPANG, fokusnusatenggara.com — Agustus Proklamasius Giri alias Gusti Giri ( 24 ) menyatakan menyesal telah membunuh ayahnya Oktavianus Giri, Malam Senin24 November 2025 lalu di Kelurahan kelapa Lima, Kupang. Dengan tangan terborgol dikawal anggota polisi Gusti Giri menyakan berupaya melayat ayahnya melayat jenasah ayahnya untuk minta maaf.
“ Saya menyesal telah membunuh ayah. Saya berupaya untuk melayat, meminta ampun sebelum ayah dikuburkan. Namun saya menyesal, tidak diizinkan polisi ,” kata Gusti Giri di Mapolresta, Rabu 26 November 2025.
Lebih lanjut Gusti Giri yang juga ayah satu anak ini menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “ mau bilang apa lagi. Saya sudah salah. Siap menerima sangsi hukum. Dihukum seberapa berat, berapa tahun juga saya terima ,” kata Gusti Giri sembara berjalan kembali masuk sel tahanan.
Kepada awak media Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan anggotantya menangkap Gusti Giri dirumah keluarganya di Soe, Kabupaten TTS.
“Anggota kami menaangkap tersangka Gusti Giri di Soe,TTS. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di sel Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya.
“ Tersangka Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ,” sebut AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gusti Giri ( 24 ) memang anak durhaka. Juga Ini “ Bukan Karena Bunda Salah Mengandung”. Betapa tidak, Malam Senin 24 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita tega mengbhisi ayahnya Oktavianus Giri ( 63 ) dalam gubuknya di RT 016, RW 007, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Konon Selesai membunuh ayah kandungnya dalam gubuk, Gusti coba kabur melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), namun keburu diciduk polisi. Kini Gusti sudah menjadi pesakitan hukum dan ditahan di sel Mapolresta.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan anggotanya berhasil menciduk Gusti Diri di Kabupaten TTS.
“ Anggota kami menangkap Gusti Giri di Kabupaten TTS. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,” kata Kombes Pol Djoko Lestari ( 25/11), malam hari.
Berdasarkan keterangan jelas Kombes Pol Djoko Lestari, motif pembunuhan ini akibat pelaku dendam kepada korban dikarenakan sering dicaci maki dan tidak mengakui sebagai anak kandung.
“Motif atau modus dari aksi pembunuhan tersebut terjadi dikarenakan pelaku merasa sakit hati karena sering di maki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung dari korban,” jelas Kombes Pol Djoko Lestari.
Kombes Djoko juga membeberkan kronologi pembunuhan tersebut. Ia menyebut kejadian itu bermula pada Minggu, 23 November 2025 pukul 15.00 Wita saat pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) sendirian, kemudian korban yang baru selesai memulung tiba di rumah dan langsung meminta miras kepada tersangka.
“Saat itu juga pelaku langsung memberikan miras kepada korban lalu meninggalkan korban minum sendirian dan pelaku pergi untuk tidur di depan rumah. Gegara miras sehingga anak bunuh ayah kandung” ujar Kombes Djoko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











