Dari total 24 LC yang bekerja, sebanyak 11 orang masih bertahan di Pub Eltras dan memberikan keterangan berbeda. Mereka mengaku tidak mengalami penjeratan utang atau pembatasan kebebasan.
Beberapa bahkan menyatakan mampu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga dari penghasilan yang diperoleh selama bekerja.
Sementara itu, Polres Sikka telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 18 Februari 2026 setelah menerima laporan resmi pada 3 Februari 2026.
Penyidik menerapkan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja jo. Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan kemungkinan restitusi bagi para korban.
Pilihan pasal ini memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak mendorong agar kasus juga dijerat menggunakan Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dimensi struktural dugaan kejahatan tidak menyempit menjadi sekadar pelanggaran ketenagakerjaan.
Telaah Rm. Leo Mali menekankan bahwa benturan narasi antara pelapor, terlapor, dan pekerja yang masih bertahan tidak dapat dipandang secara hitam-putih. Ia melihat adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap industri hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan kemungkinan normalisasi praktik-praktik yang oleh sebagian pekerja dianggap wajar, tetapi oleh yang lain dirasakan sebagai kekerasan dan eksploitasi.
Jika penanganan hanya berfokus pada pelanggaran individual tanpa membongkar pola struktural, maka risiko pengulangan kasus serupa akan tetap terbuka.
Karena itu, peristiwa ini dinilai bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin dari kegagalan kebijakan, lemahnya regulasi, dan budaya hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan martabat manusia.
Kasus dugaan TPPO di Pub Eltras Maumere kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat luas.
Apakah ia akan berhenti sebagai perkara biasa, atau menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan pekerja perempuan di sektor hiburan malam, masih akan ditentukan oleh proses hukum dan keberanian semua pihak untuk melihat persoalan ini secara lebih mendalam dan menyeluruh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











