KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memeriksa fisik proyek pembangunan sumur bor senilai Rp1,3 miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pemeriksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Tim ahli tidak hanya meninjau kondisi fisik proyek, tetapi juga mewawancarai
“Hasil sementara menunjukkan sejumlah item utama penunjang sumur bor yang diperuntukkan bagi 85 kepala keluarga tidak berfungsi dan bahkan tidak pernah digunakan sejak dibangun pada 2019,” ungkap Yupiter Selan.
Ia menjelaskan, proyek sumur bor tersebut hanya berfungsi saat uji coba menjelang serah terima pekerjaan (PHO). “Pompa hanya bertahan sekitar 30 menit untuk mengalirkan air ke tower. Karena itu kami membawa tim ahli untuk menilai kondisi fisik agar bisa diketahui berapa besar kerugian negara,” katanya.
Menurut Yupiter, proyek sumur bor di Oenuntono sudah berulang kali mendapat kucuran dana. Pada 2019 dibangun dengan anggaran Rp1,3 miliar, kemudian pada 2023 kembali ada proyek lanjutan dengan pekerjaan yang tidak jelas. Pada 2024, dana pemeliharaan juga digelontorkan untuk pengadaan pompa dan pengecatan bak air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











