KUPANG,fokusnusatenggara.com — Pemprop NTT dan Kejati Kerja Sama Untuk Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUNKUPANG,fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus memperkuat sinergi hukum dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (8/10/2025) pukul 11.00 WITA, dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, para pejabat utama Kejati NTT, Plh. Kajari Kota Kupang, Kajari Kabupaten Kupang, serta jajaran kepala OPD lingkup Pemprov NTT.
Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara
Dalam sambutannya, Kajati NTT Zet Tadung Allo menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Indonesia adalah negara hukum yang juga mengemban fungsi kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi itu, pemerintah sering terlibat dalam urusan hukum perdata maupun tata usaha negara. Di sinilah Kejaksaan hadir sebagai Pengacara Negara untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kajati NTT.
Ia menambahkan, kesepakatan kerja sama ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga untuk memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Kerja sama seperti ini penting agar seluruh kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Kejaksaan tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











