ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dr. Sam Haning Tegaskan : Selain Ajukan Bukti Autentik Juga Akan Praperadilan Kajari Kota Kupang atas Status Tersanga Christofel Liyanto

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Menurut Christofel Liyanto, uang sebesar Rp500 juta tersebut, disetor langsung oleh Rachmat alias Ravi ke rekening pribadinya pada tahun 2016 silam. Ia pun mengaku mengantongi bukti penyetoran uang tersebut.

“Benar Rp3,5 miliar masuk. Tapi itu setoran tunai biasa. Kemudian Rp500 juta masuk ke rekening saya bukan transfer, tapi setoran tunai,” kata Christofel Liyanto

Christofel menegaskan, uang di rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT, tidak bisa dipindahkan ke rekening pribadinya, karena bertentangan dengan aturan hukum perbankan.

Sehingga, uang Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadinya, merupakan uang Rachmat, yang disetor langsung oleh Rachmat ke rekening pribadinya.

Baca Juga :  Undana Kerja Sama dengan Komisi Kejaksaan RI Untuk Jabarkan Tri Dharma Hukum

“Dia (Rachmat) setor ke rekening saya. Buktinya dia setor tunai. Karena dia yang setor tunai, dia pegang bukti setoran, dia tunjuk ke saya, saya lihat ke rekening saya uang sudah masuk, dia berhak meminta, dan kewajiban saya menyerahkan BPKB ke dia karena dia sudah setor tunai,” jelas Christofel Liyanto.

Pada kesempatan yang sama, Christofel Liyanto juga membeberkan kronologi singkat perkara setor tunai Rachmat ke BPR Christa Jaya.

“Pada tanggal 21 Oktober 2016, Rachmat menyetor tunai ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT senilai Rp3.563.776.892, dari hasil jual tanah tambak di Makasar,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Pekat Hari ke 10, Tim Gabungan Polresta Amankan  7 Pasangan Ilegal di Hotel

Pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti berupa slip setor tersebut, dan memerintahkan teller BPR Christa Jaya, untuk menyetor ke rekening Rachmat sebesar Rp3.063.776.892, dan setor ke rekening Christofel Liyanto sebesar Rp500.000.000.

“Terhadap uang setoran senilai Rp3.063.776.892 pada rekening Rachmat, dilakukan dua transaksi, yakni pada tanggal 25 Oktober 2016 membayar kredit pada BPR Christa Jaya sebesar Rp1.037.809.267, dan pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat tarik tunai sebesar Rp2.026.000.000, dan perintah disetorkan ke rekening Christofel Liyanto,” urainya.

Baca Juga :  Kejari Alor Tahan PPK Proyek Gedung DPRD, Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp1,2 Miliar

Ia menambahkan, pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti setoran Rp500 juta dan Rp2 miliar pada rekening Christofel Liyanto.

“Rachmat menemui staf saya, dan memintanya mengeluarkan 20 BPKB yang menjadi jaminan pada pinjaman pribadi dengan saya,” jelas Christofel.

Pada saat itu, lanjut Christofel, Rachmat juga mengembalikan kwitansi bukti hutang piutang, antara Rachmat dan dirinya, untuk diserahkan kepada Rachmat sebagai bukti pelunasan pinjaman.

“Jadi ini bukan take over kredit. Karena debitur menyetor langsung uang, seperti yang dilakukan oleh Rachmat,” tandasnya.

 

  • Bagikan