ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditpolairud Polda NTT Ciduk Pelaku Bom Ikan di Semau,Sita 3 Bom Rakitan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
bom
Ditpolairud Polda NTT Ciduk Pelaku Bom Ikan di Semau,Sita 3 Bom Rakitan ( Ist )

Setelah diamankan, pada pukul 07.37 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda NTT menggunakan armada RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 botol bir berisi bom ikan rakitan, 3 buah sumbu pemicu, 1 unit sampan berwarna hijau, 1 buah dayung kayu, 1 buah masker snorkeling, 1 buah panah ikan, 1 rol senar pancing dan 1 unit telepon genggam merek Redmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, baik pada pagi maupun sore hari.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Atas Kapal ke Kejaksaan

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta pihak pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut. Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dikenal sebagai salah satu bentuk kejahatan perikanan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan terumbu karang, kematian biota laut, hingga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Tembak Dua Anggota TNI Saat Serang Kantor Bupati Intan Jaya untuk Gagalkan Pilkasa

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolairud Polda NTT. Polisi memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan jaringan yang terlibat di balik praktik destructive fishing di wilayah perairan NTT.

 

  • Bagikan