Setelah diamankan, pada pukul 07.37 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda NTT menggunakan armada RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 botol bir berisi bom ikan rakitan, 3 buah sumbu pemicu, 1 unit sampan berwarna hijau, 1 buah dayung kayu, 1 buah masker snorkeling, 1 buah panah ikan, 1 rol senar pancing dan 1 unit telepon genggam merek Redmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, baik pada pagi maupun sore hari.
Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta pihak pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut. Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dikenal sebagai salah satu bentuk kejahatan perikanan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan terumbu karang, kematian biota laut, hingga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolairud Polda NTT. Polisi memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan jaringan yang terlibat di balik praktik destructive fishing di wilayah perairan NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











