KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan tindak pidana di wilayah perairan. Terbaru, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke pihak Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).
Penyerahan dilakukan oleh personel Seksi Sidik dan Seksi Tahti Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT di ruang Pidum Kejari Kupang, yang diterima langsung oleh JPU Ibu Kadek Widiantari, S.H., M.H., bersama staf Eveline D. Yuslin, S.H.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
“Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah lengkap serta siap diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Irwan Nasution.
Kronologi Singkat Kejadian
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di atas kapal perikanan yang tengah beroperasi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Luhut Alfonsius Silalahi, yang saat itu sedang tidur, ditusuk pada bagian lambung kiri oleh tersangka Andi Natun menggunakan senjata tajam.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dengan cara terjun ke laut dan berenang menjauh dari kapal. Namun nahkoda bersama anak buah kapal (ABK) segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka kembali ke atas kapal.
Kapal kemudian menghentikan aktivitas penangkapan ikan dan berlayar menuju Pelabuhan Perikanan Tenau untuk melaporkan kejadian serta mengevakuasi korban. Dalam perjalanan menuju daratan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











