Menurutnya bahwa dari kata-kata tersebut mengandung dua unsur tindak pidana yang terjadi. Pertama itu terkait kata-kata “Tolo anj*ng, anj*ng” kata ini menurutnya adalah menyerang kehormatan kliennya dan itu ada normanya sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU ITE. Ia menjelaskan bahwa pasal 27 itu chatingan atau mentransmisikan satu muatan elektronik yang mengandung nilai dan menyerang kehormatan orang.
“Karena kata itu menyebar luas ditengah masyarakat dan media-media pun menulis dan diketahui umum. Untuk itu saya menyerahkan kepada penyidik menilai norma itu,” tuturnya.
Terkait ancaman dengan kata-kata dalam chatingan seperti “lu hebat apa, mari kita dua duel” ini merupakan satu kata menantang atau tantangan orang untuk berkelahi. ” Saya telpon kau itu karena Bupati yang suruh” in ancaman phisikologi terhadap orang karena Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di Daerah.
“Sementara klien saya ini adalah seorang ASN, ketika kau menggunakan kata atasannya dia (ASN) menelpon untuk meminta sesuatu secara pribadi sangat terganggu secara phisikologi,” pungkasnya.
Untuk itu, tegas Kuasa Hukum bahwa bahasa tersebut dalam hematnya terpenuhi dalam norma pasal 29 UU ITE Baca Juga: Menikmati Indahnya Alam Fatuk Uarau, Sebuah Destinasi Wisata Adat yang Sarat Nilai Sakral di Malaka Tidak hanya itu, pihaknya juga sedang menanti hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu seperti apa. Apakah penerapan pasalnya sesuai ataukah tidak.
“Katakan saja setelah gelar tidak terpenuhi unsur itu, dan tentu saya sebagai penasehat hukumnya Charles Sikone akan melakukan keberatan terhadap hasilnya jika tidak memuaskan klien saya. Karena didalam KUHP baru diberi ruang tertulis soal keberatan,” tegasnya. Sebelum berita ini dirilis dan naik tayang, Bupati Belu, Wilibrodus Lay sudah berulangkali dikonfirmasi namun belum merespon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











