KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (25/8) melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pembangunan rumah cetak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2012 lalu.
Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan di Kejati NTT mengatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT melimpahkan kasus dugaan korupsi MBR di Kabupaten TTU atas nama tersangka, Irsad Hanafi.
“Sesuai rencana kasus MBR Kabupaten TTU penyidik limpah hari ini (kemarin, Red). Pelimpahan tahap dua yang dilakukan itu dari tangan penyidik ke JPU dengan terdakwa Irsad Hanafi, ” kata Ridwan.
Sesuai pantauan wartawan di Kejati NTT, tersangka Irsad Hanafi tiba di Kejati NTT menggunakan mobil tahanan milik Kejati NTT. Tersangka kini sedang mengalami sakit stroke yang membuat tersangka sulit untuk berjalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.