ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Catut Nama Bupati dan Ancam ASN Demi Proyek: Kasus Bripka Naris Nuwa Masih Bergulir, Wilibrodus Lay Bungkam

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ATAMBUA, fokusnusatenggara.com  —  Anggota Sat Intelkam Polres Belu, Bripka Naris Nuwa yang diduga catut nama Bupati Wilibrodus Lay untuk kepentingan Proyek di Instansi Pemerintah masih berproses di Polres Belu dan sudah naikke tahap penyidikan.

Dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Belu Naries Nuwa turut menyeret nama Bupati Belu, Wilybrodus Lay. Akibatnya, Charles Sikone yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga, Kabupaten Belu mengambil langkah tegas dengan melaporkan Bripka Naries Nuwa ke Satrekrim Polres Belu pada tanggal 21 November 2025, lalu.

Kasus dugaan pengancaman ini bermula dari chatingan whatsApp antara Bripka Naries Nuwa dan Charles Sikone. Dalam chatingan tersebut nama Bupati Belu juga disebut oleh Bripaka Naries Nuwa.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda NTT  Termasuk Kabid Humas Kombes Ariasandy

Menyikapi hal itu, Bupati Belu Wilybrodus Lay ketika dikonfirmasi oleh media ini, kamis 22 Januari 2026, kemarin melalui pesan singkat whatsApp tidak merespon, alias bungkam.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Belu melalui Kanit Tipiter, IPDA Putra Dharmalaksana secara singkat menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan masih pemeriksaan ahli.

Baca Juga :  Pria Ini Tega Bakar Istrinya Hingga Tewas

“Sementara masih penyelidikan dan masih pemeriksaan ahli,” jelasnya melalui pesan singkat whatsAppnya, kamis 22 Januari 2026, kemarin seperti dilansirflotim.pikiran-rakyat.com/.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum korban Charles Sikone, Silvester Nahak, SH mengungkapkan bahwa hasil chatingan yang dikirim dari terlapor (Bripka Naries Nuwa) kepada kliennya mengandung dua unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Polres Kupang Siagakan Ratusan Personil Amankan Liburan Hari Raya Isra Mi'raj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2025

“Bukti yang kami kantongi yang terbaca dalam chatingan terlapor kepada pelapor itu termuat kata “anj*ng, tolo anj*ng, dan ada kata kau hebat apa mari kita dua duel kalau hebat. Saya telpon kau karna Bupati yang suruh,” kata Silvester Nahak, Kuasa Hukum mengikuti hasil chatingan, Rabu 21 Januari 2026.

  • Bagikan