ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Anggota Sat Intelkam Polres Belu, Bripka Naris Nuwa yang diduga catut nama Bupati Wilibrodus Lay untuk kepentingan Proyek di Instansi Pemerintah masih berproses di Polres Belu dan sudah naikke tahap penyidikan.
Dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Belu Naries Nuwa turut menyeret nama Bupati Belu, Wilybrodus Lay. Akibatnya, Charles Sikone yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga, Kabupaten Belu mengambil langkah tegas dengan melaporkan Bripka Naries Nuwa ke Satrekrim Polres Belu pada tanggal 21 November 2025, lalu.
Kasus dugaan pengancaman ini bermula dari chatingan whatsApp antara Bripka Naries Nuwa dan Charles Sikone. Dalam chatingan tersebut nama Bupati Belu juga disebut oleh Bripaka Naries Nuwa.
Menyikapi hal itu, Bupati Belu Wilybrodus Lay ketika dikonfirmasi oleh media ini, kamis 22 Januari 2026, kemarin melalui pesan singkat whatsApp tidak merespon, alias bungkam.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Belu melalui Kanit Tipiter, IPDA Putra Dharmalaksana secara singkat menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan masih pemeriksaan ahli.
“Sementara masih penyelidikan dan masih pemeriksaan ahli,” jelasnya melalui pesan singkat whatsAppnya, kamis 22 Januari 2026, kemarin seperti dilansirflotim.pikiran-rakyat.com/.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum korban Charles Sikone, Silvester Nahak, SH mengungkapkan bahwa hasil chatingan yang dikirim dari terlapor (Bripka Naries Nuwa) kepada kliennya mengandung dua unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Bukti yang kami kantongi yang terbaca dalam chatingan terlapor kepada pelapor itu termuat kata “anj*ng, tolo anj*ng, dan ada kata kau hebat apa mari kita dua duel kalau hebat. Saya telpon kau karna Bupati yang suruh,” kata Silvester Nahak, Kuasa Hukum mengikuti hasil chatingan, Rabu 21 Januari 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











