KUPANG,fokusnusatenggara.com — Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial PGS ( 17 ) di kantor Satlantas usai razia lalu lintas.
Terkait pemecetan tidak dengan hormat ( PTDH ) Briptu Muhamad Rizky ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.
Dia menyebutkan sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita. Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.
” Disinilah kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu Muhamad Rizky. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kantornya,” kata Kombes Henry Novika Chandra ( 13/6).
Kombes Henry menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran bermoral seperti ini, apalagi menyangkut anak di bawah umur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











