Lebih lanjut, Kombes Ariasandy menegaskan bahwa CATPERS dapat dinyatakan selesai jika pegawai tersebut telah menjalani sanksi disiplin atau pidana dan memperoleh surat keterangan tidak terbukti, tidak bersalah, serta rekomendasi penilaian dari pejabat berwenang.
Kombes Ariasandy juga menekankan pentingnya proses rehabilitasi dan penegakan hukum yang adil, dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar serta menjaga integritas Polri. Hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat berupa penundaan pendidikan, kenaikan pangkat, dan kenaikan gaji berkala, dengan ketentuan waktu yang telah diatur.
Dengan adanya CATPERS, diharapkan pelanggaran di tubuh Polri dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga dengan baik.
Terkait permasalahan Ipda Rudi Soik yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang dijatuhkan sanksi PTDH, Kabidhumas mengatakan semuanya sudah sesuai dengan SOP KKEP.
Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. “tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri”ungkap Kabidhumas.
“Pemberhentian tidak dengan hormat bukan keputusan yang mudah yang diambil untuk setiap anggota Polri, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan dan kemasyarakatan” tegas Kombes Pol. Ariasandy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











