ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bidpropam Polda NTT: Penjaga Disiplin dan Integritas Polri, Catatan Personel Jadi Tolak Ukur Pengawasan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Lebih lanjut, Kombes Ariasandy menegaskan bahwa CATPERS dapat dinyatakan selesai jika pegawai tersebut telah menjalani sanksi disiplin atau pidana dan memperoleh surat keterangan tidak terbukti, tidak bersalah, serta rekomendasi penilaian dari pejabat berwenang.

Kombes Ariasandy juga menekankan pentingnya proses rehabilitasi dan penegakan hukum yang adil, dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar serta menjaga integritas Polri. Hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat berupa penundaan pendidikan, kenaikan pangkat, dan kenaikan gaji berkala, dengan ketentuan waktu yang telah diatur.

Dengan adanya CATPERS, diharapkan pelanggaran di tubuh Polri dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga dengan baik.

Baca Juga :  Selain Pance Sopacua, Christo Kolimo Sebut Kapolresta Dan Kabid Propam NTT Terlibat Kasus Penkase

Terkait permasalahan Ipda Rudi Soik yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang dijatuhkan sanksi PTDH, Kabidhumas mengatakan semuanya sudah sesuai dengan SOP KKEP.

Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. “tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri”ungkap Kabidhumas.

Baca Juga :  DPRD NTT Minta Bubarkan Perguruan Silat Bermasalah

“Pemberhentian tidak dengan hormat bukan keputusan yang mudah yang diambil untuk setiap anggota Polri, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan dan kemasyarakatan” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

  • Bagikan