KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dua orang nelayan asal pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT diringkus Ditpolairud Polda NTT, karena membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) saat mencari ikan di perairan Teluk Kupang, Kamis (25/7/2024). Kedua pelaku, merupakan warga Desa Ansisi, Kecamatan Semau, masing-masing berinisial GM (48) dan MP (66).
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menyebutkan, penangkapan dua pelaku ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang, tepatnya pada posisi Koordinat 10° 13′ 091″ LS 123° 27′ 642″ BT, menggunakan perahu karet (rubber boat).
“Saat itu anggota saya berpapasan dengan perahu motor berwarna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak. Saat hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan,” kata Kombes Pol Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Anggota Subditgakkum jelas Kombes Pol. Irwan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
“Saat diamankan, kedua pelaku, GM dan MP, mengakui bahwa mereka membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang. Mereka juga mengaku telah melakukan praktik ini sudah berulang kali,” jelas Kombes Pol. Irwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.