ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh ! Lecehkan Siswi SMP Berusia 15 Tahun Aipda Ihwanudin Ibrahim Oknum Anggota Polres Sikka Dipecat

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MAUMERE,fokusnusatenggara.com — Ajun Inspektur Dua Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dituding melecehkan 2 anak perempuan berusia 15 tahun akhirnya dipecat. Bahkan satu korban diketahui bunuh diri akibat frustasi.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Sikka, Jumat 11 dan Sabtu 12 April 2025.

Ajun Inspektur Dua Ihwanudin Ibrahim Oknum dipecat setelah menjalani sidang etik oleh Propam Polres Sikka, Jumat 11 dan Sabtu 12 April 2025.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Rp 49 Miliar, Jaksa Periksa PJ Bupati dan PJ Sekda

Iwan dipecat setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Bahkan satu korban diketahui bunuh diri akibat frustasi.

Kapolres Sikka AKBP Muhamad Mukson melalui Kasi Humas Ipda Yermi Soludale membenarkan oknum anggota Apda Ihwanudin Ibrahim dipecat setelah menjalani kode etik.

“ Setelah sidang etik dilakukan secara intens selama dua hari yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Aipda Ihwanudin Ibrahim direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kasie Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale, Senin 14 April 2025 ,” kata Sikka Ipda Yermi Soludale, Senin 14 April 2025.

Baca Juga :  Polda NTT Berhasil Selamatkan Nofriana Ribka Tanggela, Korban TPPO asal NTT di Cikampek Jawa Barat

Selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jelas Ipda Yermi, Aipda Ihwanudin Ibrahim juga menjalani hukuman kurungan selama 30 hari di Penempatan Khusus (Patsus) Propam Polres Sikka.

“Yang bersangkutan tidak diproses pidana, karena tidak ada laporan dari keluarga korban,” katanya.

Atas putusan itu lanjut Ipda Yermi, melalui pendampingnya hukumnya, Ihwanudin Ibrahim menyatakan banding.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar, Tersangka Stefani Terancam 15 Tahun Penjara

“Sesuai aturan, banding dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan. Batasnya 21 hari ajukan memori banding, jika tidak maka dinyatakan inkracht,” tandasnya.

Ia menambahkan, Kapolres Sikka AKBP Mohammad Mukhson berkominten, dalam menindak tegas anggota polri yang melanggar hukum.

Peristiwa keji ini, turut menambah daftar kasus asusila yang melibatkan oknum polisi di NTT, usai kasus Eks Kapolres Ngada belum lama ini.

  • Bagikan