KUPANG, fokusnusatenggara.com -Bidpropam Polda NTT memiliki tugas utama dalam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal. Hal ini mencakup penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polda NTT, serta menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, struktur organisasi Bidpropam terdiri dari tiga sub bidang: Sub Bidang Wabprof (fungsi pertanggungjawaban profesi), Sub Bidang Paminal (fungsi pengamanan internal), dan Sub Bidang Provos (fungsi penegakan disiplin dan ketertiban). Selain itu, terdapat tiga sub bagian yang mendukung pelaksanaan tugas, yaitu Sub Bagian Renmin, Sub Bagian Yanduan, dan Sub Bagian Rehab.
Sanksi yang diterapkan oleh Bidpropam berdasarkan pelanggaran mencakup sanksi moral, disiplin, dan pidana. Pedoman perilaku dan moral diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, sedangkan sanksi disiplin mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Untuk tindak pidana, sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003.
Dasar hukum untuk pelaksanaan tugas Bidpropam mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai peraturan dan pedoman yang mengatur kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT, pada Minggu (20/10), menjelaskan pentingnya penerapan CATATAN PERSONEL (CATPERS) sesuai Peraturan Divisi Propam Nomor 1 Tahun 2016. CATPERS ini menjadi penting dalam menangani pegawai negeri pada Polri yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.
Menurut Kombes Ariasandy, pegawai negeri Polri akan dinyatakan memiliki CATPERS dan statusnya dianggap belum selesai jika hasil penyelidikan PAMINAL menunjukkan indikasi kuat pelanggaran. Status tersebut meliputi pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam, sedang menjalani penyidikan, proses persidangan, atau sedang dalam hukuman.
Dokumentasi yang mendukung CATPERS ini meliputi laporan hasil penyelidikan, surat keterangan dari Biro Provos, dan berbagai surat keterangan lain dari penyidik maupun pengemban fungsi rehabilitasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











