Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/553/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, Milda menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 April 2025, sekitar pukul 20.54 WITA.
Kejadian berlangsung di sekitar Jalan Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang. Saat itu, korban didatangi seseorang yang diduga pelaku berinisial PDE, untuk melakukan transaksi pengiriman uang senilai Rp1,8 juta. Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening BRI dengan nomor 467701058816537 atas nama Petrus Desman Evesté Messakh.
Sayangnya, setelah transfer dilakukan, korban malah diberikan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sesuai nominal yang ditransfer.
Peristiwa ini langsung ditangani cepat oleh pihak Kepolisian Polresta Kupang Kota dengan menciduk dua pelaku pengedar uang palsu yakni YM dan HM yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Selasa (13/5/2025). Keduanya telah ditahan sel Mapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin printer, sejumlah kertas, helm, baju, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.[*JeFF]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











