ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polres Alor Ungkap Praktik Penjualan Rokok Ilegal

Avatar photo
Reporter : AVRANDOEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kepolisian Resor (Polres) Alor berhasil mengungkap dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Pengungkapan ini dilakukan di bawah pimpinan KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes Muda, bersama Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor.

Operasi yang dilaksanakan di sebuah kos-kosan di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi NTTini berhasil mengamankan 167 karton rokok merk Rastel. Penindakan ini dilakukan setelah penyelidikan Satuan Reskrim Polres Alor mendapati bahwa rokok tersebut dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai. Pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kenyataannya setiap kemasan berisi 20 batang rokok.

Selain itu, nilai SKT (Syarat Kelayakan Produksi) yang tertera juga tidak sesuai, yakni Rp. 122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok kretek, sedangkan Rastel merupakan jenis rokok filter. Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh pria berinisial DY (38), yang kini diamankan di Satuan Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Pantai Pede, Gubernur NTT Diperiksa KPK

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M

  • Bagikan