KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kepolisian Resor (Polres) Alor berhasil mengungkap dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Pengungkapan ini dilakukan di bawah pimpinan KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes Muda, bersama Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor.
Operasi yang dilaksanakan di sebuah kos-kosan di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi NTTini berhasil mengamankan 167 karton rokok merk Rastel. Penindakan ini dilakukan setelah penyelidikan Satuan Reskrim Polres Alor mendapati bahwa rokok tersebut dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai. Pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kenyataannya setiap kemasan berisi 20 batang rokok.
Selain itu, nilai SKT (Syarat Kelayakan Produksi) yang tertera juga tidak sesuai, yakni Rp. 122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok kretek, sedangkan Rastel merupakan jenis rokok filter. Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh pria berinisial DY (38), yang kini diamankan di Satuan Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











