KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kepala Desa (Kades) Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Tumur, Yefri Abia Amnahas bakal dilaporkan balik ke polisi oleh warganya karena diduga membuat tuduhan dan laporan palsu kepada Panehas Nifu, warga RT 01 RW 05 Desa Bokong.
Menurut Panehas Nifu, dirinya tidak terima atas tindakan Kades Bokong yang telah mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan kabel pada fasilitas sumr bor di Desa Bokong. Pasalnya tuduhan yang berbuntut pada laporan polisi tersebut tanpa disertai dengan bukti serta saksi yang valid.
“Jujur saya sangat kecewa dengan prilaku dari Bapak Kades yang tega melaporkan saya sebagai warga ke polisi tanpa adanya bukti dan saksi. Bagi saya dan keluarga tuduhan ini sangat membuat saya kecewa dan harga diri keluarga kami dinjak,” ujarnya seperti dilansir dari flobamorata.com pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Akibat tuduhan tersebut, pihak keluarga menurutnya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Kades Bokong atas tindakan pencemaran nama baik dan membuat laporan palsu.
“Saya dan semua keluarga besar sudah sepakat untuk kami lapor balik Bapak Kades atas tuduhan tersebut,”
Kronologis peristiwa ini terjadi saat Kelapa Desa Bokong, Yefri Abia Amnahas melaporkan warganya Panehas Nifu ke Polsek Kupang tengah dengan tuduhan pengrusakan. Oleh Polsek Kupang Tengah, laporan tersebut diterima dan diproses dengan mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi pada 24 September 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











