GROBOGAN, fokusnusatenggara.com — Ibu guru yang mengajak siswa SMP bersetubuh di Grobogan, Jawa Tengah, ST (35), sudah diperiksa polisi. Penanganan kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan ST diperiksa penyidik pada Selasa (14/1) kemarin. Status ST masih sebagai terlapor.
“Ibu Guru ST sudah diperiksa. Masih dalam pendalaman. Diperiksa kemarin. Statusnya masih terlapor,” kata Agung saat dihubungi, Rabu (15/1/2025), seperti dilansir detik.com.
“Perkaranya kemarin lidik, sekarang sudah naik ke penyidikan,” imbuhnya.
Hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa termasuk korban dan terlapor. “11 orang saksi, pelapor, korban, saksi warga setempat, terlapor,” kata Agung.
Dalam perkara itu pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











