Dari Naibonat Pelaku tidak membawa Korban pulang ke tempat domisili mereka di Kecamatan Kelapa Lima melainkan membawa Korban ke kelurahan Penkase Oeleta dengan alasan ingin mengantarkan beras untuk adiknya.
Setelah itu Pelaku meminta agar korban bersama dirinya bermalam saja di rumahnya tersebut dan meminta agar keesokkan harinya baru pulang kembali ke rumah di Kecamatan Kelapa Lima.
“ Ketika adiknya tertidur, saat itulah pelaku JSD mulai melakukan aksi bejatnya, melakukan pemerkosaan dengan kekerasan terhadap korban Mawar. Korban berupaya berteriaak tetapi diancam akan dibunuh dan pasrah ,” jelas Ipda Frangky.
Disebutkan pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, dan Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.
Sementara itu Ketua Umum Garuda Kupang yang juga bagian dari Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mex Sinlae merasa cukup prihatin atas laporan yang telah dilayangkan namun terkesan lamban dari pihak kepolisian melakukan visum terhadap korban.
Atas nama keluarga dan aliansi, dirinya juga meminta secara tegas agar pihak kepolisian memproses hukum pelaku sedusi perbuatannnya.
Mewakili keluarga dan juga aliansi peduli kemanusiaan, kami mengutuk keras tindakan kemanusiaan seperti ini apalagi terhadap anak di bawah umur.
“ Ini merupakan perbuatan yang biadab. Untuk pihak kepolisian kami minta segera proses dan tetapkan pelaku ini sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang memberatkan,” kata Mex.
Kami dari aliansi kemanusiaan yang tergabung dalam beberapa organisasi akan terus mengawal kasus ini dan kami tidak akan berhenti sampai dengan keadilan itu benar-benar keadilan dirasakan oleh keluarga,” tutup ketua Umum Garuda, Mex Sinlae.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











